PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 19 April 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Lurah, Nakes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Ketua RT dan anggota TSAK.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melaksanakan Patroli pada tingkat RT/RW dan mengedukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat Kelurahan Petuk Katimpun.

Edris mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat di Kelurahan Petuk Katimpun, perihal PPKM Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya, terutama di klaster keluarga.

"Kami selalu menyampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," ucapnya.

--page

Selama kegiatan tersebut berlangsung menurut dia situasi aman dan kondusif, serta masyarakat juga menerima apa yang telah disampaikan dengan baik. (DONNY D/B-5)