PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan dan COVID-19 di tingkat kelurahan.

Adapun batasan yang diatur di antaranya operasional usaha untuk restoran, kafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dengan waktu operasi maksimal pukul 22.00 WIB.

Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB tidak diperkenankan makan di tempat.

Bagi pasar tradisional yang dikelola pemerintah maupun swasta, kapasitas pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa, maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-22.00 WIB.

Selanjutnya untuk pasar subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB.

--page

Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, bagi pengelola tempat hiburan malam jam buka maksimal pada pukul 22.00 WIB sudah harus tutup disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk pernikahan, rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu, kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang maksimal operasional maksimal pukul 22.00 WIB. (HENDRI/B-7)