BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada perusahaan yang ada di kota setempat supaya tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Sigit mengatakan, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan, sesuai dengan undang-undang. Jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh," katanya, Selasa 20 April 2021.
"Pencairannya 10 atau 7 hari sebelum Hari Raya. Kita minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya," tegasnya.
Jika pihak perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya sekaligus dikarenakan pendapatan yang menurun akibat pandemi Covid-19 ini, ia menginginkan masing-masing pihak harus saling memahami dan mencari solusi yang tepat.
--page
"Karyawan bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau bisa juga langsung ke perwakilan buruh di perusahaan tersebut, supaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan," jelasnya.
"Atau jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap," tutupnya. (HENDRI/B-7)









