PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan persyaratan vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia) cukup mudah, yakni tinggal menunjukan KTP elektronik yang dimiliki.

“Lansia silahkan datang ke fasilitas kesehatan (faskes), bisa ke rumah sakit dan cukup menunjukan KTP yang ada NIKnya. Itu saja,” kata Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Sofia Wirda Antemas, Selasa, 20 April 2021.

Ia mengatakan, nanti prosedurnya akan ditetapkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan vaksinasi untuk lansia.

“Dilakukan screening, pemeriksaan tensi meternya. Kemudian apakah yg bersangkutan ada penyakit komorbid,” sebut dia.

Hal itu diperlukan untuk melihat potensi apakah pasien jika divaksin membahayakan atau tidak. Semuanya akan dilakukan oleh tim medis yang ada di rumah sakit.

--page

Adapun data terakhir update Tim Satgas, vaksinasi lansia dosis petama sudah mencapai 5.117 orang atau 2,67 persen dari target 191.817 orang. Sedangkan vaksinasi untuk dosis kedua lansia saat ini sudah mencapai 1.527 orang dengan persentase 0,80 dari total target 191.817 orang. (HERMAWAN DP/B-11)