BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya dilarang untuk memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang memiliki daya ledak selama Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam edaran Wali Kota Palangka Raya nomor tentang pengaturan usaha hiburan umum restoran, rumah makan, kedai makan, dan minum selama ramadhan 1442 H.
Pada edaran itu terdapat 7 point yang ditekankan. Di antaranya agar warga setempat selalu memelihara toleransi, kerukunan, ketertiban umum di lingkungan masing masing.
Selama Ramadan, Karaoke, Cafe serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka mulai pukul 19.30 WIB - 22.00 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
--page
Wali Kota Palangka Raya terus mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. (HENDRI/B-11)









