BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan ada 600 kepala keluarga dari 5 desa di Kabupaten Seruyan menuntut perusahaan sekitar untuk merealisasikan plasma dan CSR.
Adapun lima desa itu yakni, Desa Teluk Bayur, Ranga Batu, Derawan, Durian Kait dan Kalang. Mereka menuntut perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Saat menggelar RDP dengan perwakilan setiap desa, itu yang menjadi tuntutan mereka kepada perusahaan yang beroperasi di sana," kata Lohing Simon, Selasa, 20 April 2021.
"Mereka hanya ingin ada rasa keadilan. Sebab sebagai warga pribumi mereka hanya menjadi penonton, sedangkan warga transmigrasi diberikan plasma," jelasnya.
Dia mengatakan, masyarakat juga merasa diabaikan. Sebab setiap kali mereka menuntut hak plasma, perusahaan tidak pernah mau dan selalu menggunakan alat negara.
Dia menjelaskan, Komisi II sangat memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat lokal di daerah itu. Yakni hanya ingin mendapatkan hak dalam memperoleh plasma dan CSR.
Kemudian, berkenaan dengan belum dilakukannya mediasi maupun pertemuan pada tingkat kabupaten yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat itu, disarankan agar dilaksanakan sesuai tingkatan.
--page
"Jika di tingkat kecamatan sudah ada mediasi namun tidak selesai, bawa persoalan ini ke kabupaten. Kami dari DPRD Kalteng siap mengawal sesuai aturan dan juga siap memfasilitasi tingkat kabupaten," tegasnya. (DONNY D/B-11)









