KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Seruyan, Tunjarsyah membuka Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN.

Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Setda Seruyan, Rabu, 21 April 2021 diikuti perwakilan SOPD dengan protokol kesehatan.

Dalam arahannya Tunjarsyah menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

“Jadi dalam kegiatan ini, diberikan sosialisasi tentang peraturan bupati terkait TPP, termasuk mengenai petunjuk teknis pembayaran TPP,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN di Seruyan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

--page

“Meski untuk Seruyan tidak bisa dibayarkan 100 persen, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun TPP tetap ada,” ungkapnya.

Dengan adanya TPP ini diharapkan  dapat meningkatkan kinerja seluruh ASN di Seruyan, karena kinerja akan berpengaruh terhadap pembayaran tambahan penghasilan pegawai. (FAHRUL/B-6)