PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan telah dikeluarkannya SE Gubernur tentang ketentuan orang masuk wilayah Kalteng, maka secara otomatis pergerakan masyarakat akan dibatasi.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan SE ini dikeluarkan guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

"Pembatasan pergerakan masyarakat ini juga untuk menekan laju sebaran Covid-19 di Kateng yang kerap mengalami naik turun kasus orang terkonfirmasi," ucapnya, Rabu, 21 April 2021.

Selain itu untuk menindak lanjuti instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku selama 12 hari yakni mulai dari 6-17 Mei 2021, untuk sementara pergerakan masyarakat antar daerah akan dihentikan.

Ketentuan ini untuk meningkatkan prokes dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 serta mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalteng.

--page

"Harapan kita masyarakat bisa mengerti dan memahami kenapa ini dilakukan, karena kita hanya ingin Kalteng bisa secepatnya terbebas dari Covid-19 sehingga kehidupan bisa kembali normal dan ekonomi pun pulih," tegasnya. (DONNY D/B-6)