SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maideli salah seorang warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur merasa dirugikan setelah lahan mereka dicaplok oleh perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi.

Menurutnya perusahaan tambang bauksit itu seenaknya memasukan areal tanahnya dan tanah warga lainnya ke dalam izin usaha pertambangan mereka.

"Itu lahan yang kami kuasai secara turun temurun, tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada sosialisasi dan tidak pernah mereka bebaskan tiba-tiba ada izin mereka ada di situ," kata Maideli.

Menurut Maideli lahan itu merupakan areal kebun karet mereka, karena tidak produktif lagi mereka melakukan kerjasama dengan Richard Sunaryo. Di mana per hektare mereka diberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta.

Hal itupun dibenarkan oleh Richard. Hal itu dilakukan semata-mata untuk membantu warga. Karena ada nilai di atas lahan itu akhirnya dirinya mengelola itu.

--page

"Setelah selesai saya kelola tanah kembali ke masyarakat dan masyarakat bisa mengelola lagi, ini fotonya ada yang sudah mereka tanam. Karena tanaman masyarakat yang ada tidak produktif lagi, kalau masyarakat kelola sendiri mereka butuh biaya besar," ucapnya saat di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 22 April 2021.

Selain itu kata Richard kompensasi yang diberikan kepada warga lumayan besar. Bahkan dirinya meyakini lebih besar dari pasaran harga jika PT Sanmas melakukan pembebasan.

Richard ingin PT Sanmas melepaskan lahan warga itu, sehingga saat dirinya mengelola lahan itu bisa mengurus segala perizinannya.

Jika seperti saat ini masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, karena tanah mereka masuk dalam izin tambang tersebut.

Kuasa hukum Maideli, Deny Arianto juga turut menyayangkan karena munculnya izin pertambangan tersebut tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat.

--page

Dari itu mereka mendesak agar PT Sanmas bisa melepaskan lahan warga yang belum dibebaskan itu dari izin mereka.

Sementara itu PT Sanmas melalui kuasanya M Ridwan Andreas memilih bungkam dan tidak mau berkomentar saat diwawancarai.

"Saya perlu koordinasi dulu dengan pimpinan baru nanti menyampaikan, mungkin seperti itu ya," tegasnya singkat.

Diketahui, dalam gugatan Maideli dan Durahim yang dilayangkan kepada PT Sanmas Mekar Abadi dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan jika tanah itu mereka kuasai secara turun-temurun dengan legalitas SPT yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat setempat.

Karena permasalahan ekonomi tanah itu oleh tergugat I dan II dikerjasamakan dengan Richard Sunaryo dengan perjanjian kerjasama Rp 150 juta per haktare. Perjanjian itu dibuat pada 2 Januari 2020.

--page

Pada 10 Agustus 2020 pihak Richard Sunaryo ada membuat perjanjian mediasi dengan pihak Sanmas yang diwakili oleh Endang Kosasih yang mana pada perjanjian itu memuat beberapa point.

Di antaranya Richard Sunaryo bersedia membayar kerugian perusahaan yang diakibatkan penambangan olehnya.

Selain itu tidak akan melakukan aktivitas penambangan diluar 6 hektar yang telah digarapnya di area perusahaan, dan siap bekerja sama dengan perusahaan.

Pada 12 Maret 2001 penggugat 1 dan penggugat 2 diwakili oleh Richard membuat surat permohonan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dengan dukungan lampiran tokoh masyarakat, tokoh agama, perjanjian kerjasama dengan penggugat, surat tanah, meminta agar izin usaha pertambangan sendiri dan pelepasan atau pembebasan dari PT Sanmas tetapi tidak diberikan izin

Tanah penggugat merupakan tanah adat sesuai dengan peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah.

--page

Pada bab I ketentuan umum pasal 1 angka 20 menyatakan bahwa tanah adat adalah milik tanah warisan leluhur turun-temurun yang dikelola dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh para ahli waris sebagai suatu komunitas. (NACO/B-6)