SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi sangat mendukung langkah Ketua BK mendisplinkan anggota dewan yang sering mangkir.

Menurut Abadi, lembaga DPRD merupakan lembaga terhormat dan menjadi harapan rakyat untuk mendapat keadilan serta kesejahteraan.

"Saya selaku Ketua Fraksi PKB siap mendukung upaya BK DPRD Kotim dalam menegakan aturan," katanya, Kamis, 22 April 2021.

Dia juga berharap, BK DPRD Kotim jangan melakukan kompromi apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.

Abadi mengatakan, larangan dan sanksi anggota DPRD sudah jelas menjadi kewenangan BK yang diatur di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam Pasal 1 ayat 3, kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Sedangkan pada Pasal 63, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD.

--page

"Saya berharap kepada badan kehormatan dewan agar tidak sungkan memberikan sanksi berkaitan adanya dugaan anggota DPRD yang tidak hadir 6 kali paripurna. Karena memang di dalam tata tertib DPRD Kotim, sudah jelas pelanggaran apabila tidak hadir 6 kali berturut-turut," tegasnya.

Untuk itu, perlu ditindaklanjuti sesuai apa yang diatur di dalam tata beracara badan kehormatan DPRD agar permaslahan tidak terulang kembali kedepannya. 

"Saya akan mengingatkan teman di fraksi PKB untuk bekerja lebih baik ke depannya," tandasnya. (NACO/B-11)