BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni meminta perusahaan yang ada di daerah itu tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi seluruh karyawan.
"Kami mengingatkan kepada perusahaan supaya tepat waktu dalam pembayaran THR. Supaya manfaatnya bisa dirasakan saat perayaan Idulfitri nanti," katanya, Kamis 22 April 2021.
Dia menerangkan THR merupakan hak pekerja yang sudah diatur secara jelas. Sesuai aturan, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran sehingga bisa membantu pekerja untuk menghadapi lebaran.
"THR wajib dibayarkan meski pemerintah melarang mudik lebaran. Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya agar segera melapor ke dinas tenaga kerja," ujarnya.
Pelaporan ini agar perusahaan difasilitasi oleh instansi terkait untuk menjembatani agar perusahaan memberikan kewajiban terhadap karyawannya pada saat lebaran nanti.
--page
"Laporkan saja kalau hak-hak karyawan tidak diberikan. Apabila THR tidak dibayar maka sanksi terhadap perusahaan tersebut bisa diberikan oleh instansi terkait sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Meski begitu, Politisi PAN itu mengaku belum pernah mendengar adanya laporan mengenai pelanggaran perusahaan di kota setempat mengenai pembayaran THR. (HENDRI/B-6)









