PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah mengatakan masih belum menerima surat edaran resmi adanya pelarangan mudik antar kabupaten/kota di Kalteng.

Pemkab hanya mendapatkan surat resmi terkait kewajiblan memiliki surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR untuk masuk Kalteng.

"Surat resmi aturan pelarangan melintas antar kabupaten/kota di Kalteng masih belum ada kami terima.  Jadi selama surat resmi tersebut belum disampaikan, tentunya kami tidak bisa melarang adanya mobilitas individu antar kabupaten/kota di Kalteng yang melintasi atau keluar masuk Kobar," kata Ahmadi Riansyah.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng menegaskan larangan mudik Idul Fitri 1442 H berlaku untuk semua wilayah, termasuk antar kabupaten atau kota walau di dalam provinsi Kalteng.

Namun belakangan, melalui Dishub Kalteng membantah pernyataan itu dengan alasan hal tersebut merupakan paparan dari Kemenhub RI.

Adapun pembatasan pergerakan di Provinsi Kalteng akan dibahas setelah Permenhub  RI Nomor 13 Tahun 2021 diundangkan.

--page

“Pembahasan akan dilakukan bersama forum LLAJ dan pemerintah kabupaten/kota di Kalteng,” berikut bunyi klarifikasinya. (WAHYU KRIDA/B-11)