BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri menyampaikan pemerintah berkomitmen mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030.
Hal ini dilakukan karena dampak merkuri yang dinilai berbahaya bagi kesehatan. Komitmen tersebut tertuang ke Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
“Perpres ini merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri dan senyawa merkuri antropogenik,” kata Fahrizal Fitri.
Dia mengatakan Perpres ini untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
“Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM,” sebutnya.
--page
Fahrizal mengatakan untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Pemprov Kalteng pada tanggal 8 Januari 2020 telah menetapkan SK Tim Penyusunan dan Pelaksanaan Recana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Nomor 188.44/5/2020.
Fahrizal Fitri berharap dengan kegiatan pertemuan pada saat ini dapat menghasilkan Rekomendasi sehingga Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di Kalteng dapat segera terwujud. (HERMAWAN DP/B-6)









