TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tenaga kesehatan atau nakes di RSUD Tamiang Layang mengeluhkan jasa medik yang belum diterima sejak bulan Agustus 2020. Salah seorang nakes menyebut jasa medik merupakan hak mereka yang harus dibayar pemerintah karena telah melaksanakan kewajiban sebagai nakes.

Untuk memastikan keluhan nakes tersebut, Borneonews mencoba mengkonfirmasikan masalah ini kepada Direktur RSUD Tamiang Layang, Vinny S Djala, namun upaya untuk mendapatkan penjelasan belum ditanggapi.

Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim Borneonews hanya dibaca oleh Vinny, tapi tidak dijawab.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Jimmi WS Hutagalung membenarkan jasa medik yang belum diterima oleh nakes di RSUD Tamiang Layang.

Menurutnya, jasa medik adalah jasa pelayanan yang diberikan kepada seluruh karyawan rumah sakit dan telah diatur dalam ketentuan
yang ada.

--page

"Itu biasanya dibayarkan apabila dananya tersedia di BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," ujar Jimmi di kantornya, Kamis, 22 April 2021.

Pria yang menjabat sebagai Direktur RSUD Tamiang Layang hingga Desember 2021 ini menjelaskan, pendapatan rumah sakit bergantung dari jumlah pasien yang berobat.

"Sejak pandemi covid-19 jumlah pasien yang berobat ke RSUD Tamiang Layang berkurang namun biaya operasional menjadi lebih besar. Itu (jasa medik) tidak hangus dan tetap akan dibayarkan namun nilai jasa medik sesuai dengan kinerja mereka (tenaga kesehatan) dan pemasukan rumah sakit," papar Jimmi.

Dia mengakui bahwa keterlambatan pembayaran jasa medik dimulai saat dirinya masih menjabat Direktur RSUD Tamiang Layang akibat pandemi covid-19

"Sebelum covid-19 semua normal, tapi setelah covid-19 kebutuhan obat menjadi meningkat tapi pasien yang berobat ke RSUD berkurang, jadi yang kami dapat dari BLUD itu yang kami bagi," ujar Jimmi.

--page

"Mereka (nakes) sebenarnya sudah tahu dan saya bilang bersabar karena itu tidak hangus, karena bagaimana pun pelayanan harus diutamakan. Saat ini lagi direncanakan membayar 2 bulan, ada dananya kita bayarkan," imbuhnya.

Menurutnya, selama ini pembayaran gaji tetap lancar. Pembayaran gaji berbeda dengan jasa medik karena biasanya dibayar sekaligus per tiga bulan sesuai klaim ke BPJS.

"Jadi setelah klaim BPJS cair, kita belanjakan obat-obatan dan kebutuhan pelayanan yang lain, jika dana yang sisa cukup untuk membayarkan jasa medik maka kita akan membayarkan, kalau belum maka kita akan tunda lagi," terang Jimmi.

Dia berpesan agar nakes yang bertugas di RSUD tidak perlu kuatir sebab hitung-hitungan jasa medik yang menjadi hak mereka sudah dicatat.

--page

"Kalau kondisi keuangan di RSUD baik maka pembayaran akan sesuai dengan jadwal yang telah diatur," kata Jimmi. (BOLE MALO/B-5)