SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Manto, residivis kasus pencurian menyebut diamankan pihak keamanan perusahaan setelah mengangkut 10 jenjang sawit ke sepeda motornya.

"Saya sendiri saja mengambil sawit itu, saya muat ke keranjang rotan yang ada di motor," kata terdakwa saat sidang, Jumat, 23 April 2021.

Adapun sawit yang dipindahkan terdakwa dari tempatnya penumpukan itu yakni 183 jenjang atau 2.210 kilogram. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.

Rencananya, 183 jenjang itu mau diangkutnya. Akan tetapi belum semua habis terangkut, perbuatan tersebut diketahui.

Terdakwa diamankan pada Jumat,29 Januari 2021 pukul 15.00 WIB di Blok J 04A Revisi II SPYE PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukan itu hingga menyeretnya masuk ke penjara untuk ketiga kalinya.

"Pertama saya terlibat kasus perampokan dan kedua sama kasus curi sawit juga," tandasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum. (NACO/B-7)