SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syamsudin terlalu percaya dengan terdakwa Heru Yulkurniawan (28) hingga dirinya tertipu hingga miliaran rupiah.

Fakta ini diungkapkannya saat sidang dan memberikan keterangannya. "Dia bilang ada bos besar, sehingga saya yakin, tertarik dengannya," kata korban. 

Menurut korban, dia melakukan transaksi jual beli sarang walet dengan Heru, setelah datang ke rumahnya. Sistem pembayaran dilakukan secara angsuran.

Saksi juga mengaku mengenali korban karena mereka memang beberapa kali melakukan jual beli sarang walet.

Bahkan saat terakhir menyerahkan sarang terdakwa berjanji akan membayar setelah menerima uang dari bosnya, namun hal tidak kunjung dilunasi dan terdakwa menghindar.

--page

Akibat perbuatan warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, korban harus alami kerugian sekitar Rp 7.630.000.0000.

Terungkap Jumat, 23 April 2021 perbuatan itu dilakukan Heru pada 7 November 2020 hingga Desember 2020 di kediaman korban Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Heru datang ke rumah korban Syamsudin dengan maksud untuk membeli sarang burung walet yang pada waktu itu ada stok barang sekitar 278.703 Kg dengan total harga Rp 4.631.300.000.

Pembelian dilakukan dengan perjanjian secara lisan pembayaran diangsur sebanyak 7 kali hingga lunas sampai 17 November 2020, saat itu terdakwa sudah membayar Rp 3.280.000.000

Kemudian masih tersisa sekitar Rp 1.451.300.000. Kemudian pada tanggal 17 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah korban dan menyatakan apakah ada stok sarang burung walet lagi, lalu korban mengatakan masih ada stok sarang burung walet sebanyak 486.961 Kg dengan total harga sekitar Rp 8.638.000.000.

--page

Jika terdakwa mengambil maka total jumlah kekurangan pembayaran ditambah dengan sebelumnya sebesar Rp 10.089.300.000 sehingga mereka bersepakat pembayaran dilakukan pada 20 November 2020 untuk pelunasannya.

Namun pada 18 November 2020 terdakwa ada membayar uang Rp 2.389.300.000 kepada korban dan masih tersisa sekitar Rp 7.700.000.000, pembayaran ada dilakukan secara transfer dan cash.

Pada 20 November 2020 saat ditagih Heru tidak bisa membayar dan pada 28 November 2020 Heru ada membayar Rp 70.000.000 namun setelah itu tidak ada lagi hingga dilaporkan. (NACO/B-6)