PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang mudik lebaran mengingat kondisi pandemi covid-19 yang masih tinggi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menerangkan, larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik atau cuti bagi ASN.

Bagi pegawai pemko yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai kententuan yang berlaku.

"Melalui Inspektorat akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada penerapan pembatasan cuti dan mudik," katanya, Jumat 23 April 2021.

Bentuk pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN salah satunya membatasi pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

--page

Selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum. Terutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442 Hijriah.

"Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya," tutupnya. (HENDRI/B-5)