KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evelnie mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 akan dilakukan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Selasa 27 April 2021.

“Pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 tersebut rencananya menyasar kelompok lanjut usia (lansia) dan tenaga pendidik yakni guru dan pengawas,” ujarnya, Jumat 23 April 2021.

Dia menuturkan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh lansia dan tenaga pendidik yang ingin mengikuti vaksinasi massal tersebut.

Diantaranya adalah membawa kartu identitas diri atau kartu tanda penduduk, sasaran vaksinasi massal adalah masyarakat umum berusia 60 tahun ke atas atau lansia dan tenaga pendidik yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kurun.

Tidak menutup kemungkinan vaksinasi massal bisa diikuti oleh lansia dari kecamatan terdekat, dengan ketentuan wajib kembali pada hari ke-28 untuk menjalani suntikan dosis kedua, di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan yakni Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kurun dan Puskesmas Tampang Tumbang Anjir.

--page

Bagi penyintas COVID-19 atau mereka yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberikan vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Bagi lansia hendaknya didampingi oleh anggota keluarga.

Bagi 1 orang anggota keluarga pendamping lansia akan mendapatkan pelayanan vaksinasi, jika membawa 2 orang lansia atau lebih, dengan ketentuan pendamping berusia 19 tahun ke atas.

Khusus lansia, jika mengalami hambatan dalam akses mobilisasi atau keberangkatan maka dapat dipusatkan di satu titik lokasi berkumpul atau puskesmas terdekat, dan akan dikoordinir melalui puskesmas dibantu Polres Gumas.

“Pelayanan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis,” tukasnya. (MAGANG/B-5)