PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah memperketat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan mengeluarkan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Salah satunya, bagi yang ingin melakukan perjalanan baik laut, darat, dan udara harus menyertakan tes negatif covid-19 yang masa berlakunya hanya 1x24 jam.

Terkait itu, Manajer Pelindo III Terminal Panglima utar Kumai, M Rahmadi mengatakan, addendum itu sudah berlakuka di semua moda transportasi.

"Sekarang ini semakin ketat dengan adanya addendum baru dari Satgas Covid-19 Nasional. Jadi tes baik antigen, GeNose, dan RT-PCR, semua berlaku 1×24 jam, baik untuk perjalanan darat, laut maupun udara," kata M Rahmadi, Sabtu, 24 April 2021.

Rahmadi menyampaikan, sebelumnya hasil tes covid-19 untuk syarat perjalanan itu berlaku 3x24 jam.

Dalam kesempatan tersebut, M Rahmadi juga menyampaikan terkait SE Gubernur Kalteng tentang syarat masuk Kalteng yang wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Dan khusus penumpang kapal laut ini masih tahap sosialisasi yang dilaksanakan bagian pelayaran.

"Kita sudah sampaikan ke DLU dan Pelni, transportasi jalur laut penerapan wajib test RT PCR mulai diberlakukan pada 27 April. Untuk saat ini sampai tanggal 26 April, pakai antigen masih diizinkan," tuturnya.

Selain itu, Pemkab Kobar telah komitmen memberikan kompensasi atau keringanan kepada sopir logistik pangan dan kebutuhan barang esensial lainnya yang masuk ke Kobar cukup pakai antigen.

--page

"Memang secara nasional juga, sopir logistik diberi kompensasi. Semoga kebutuhan pokok di Kobar hingga pasca lebaran ini stoknya aman," kata dia. (DANANG/B-11)