SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebagian masyarakat mengeluhkan masih ada saja toko menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan. Hal itupun menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu masyarakat diminta memberikan informasinya dengan cepat saat toko tersebut sedang melayani pembeli. 

"Masyarakat boleh saja mengamankan saat menemukan toko miras buka. Namun setelah itu lapor kepada aparat agar segera ditindak lanjuti," kata Bupati Kotim Halikinnor, Sabtu, 24 April 2021. 

Dia pun berpesan agar masyarakat jangan berbuat anarkis. Karena hal tersebut merupakan perbuatan terlarang.

"Masyarakat boleh bergerak, namun sebatas mengamankan dan memberikan informasi. Jangan sampai saking jengkelnya karena sulit dijaring, malah dipukul atau melakukan perusakan," kata Halikinnor. 

Keterlibatan masyarakat itu diperlukan karena pemerintah daerah dan TNI/Polri tidak bisa mengawasi satu toko 24 jam. Sedangkan saat pihaknya menggelar razia, toko yang dimaksud tutup.

--page

Untuk itu, Bupati Kotim membuat berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga distributor minuman haram dan merusak moral tersebut bisa segera ditertibkan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)