BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah pada 21 April 2021.
“Maksud dari Addendum SE ini adalah mengatur dan memperketat persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN),” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi, Sabtu, 24 April 2021.
Ia menyampaikan, pengaturan dan pengetatan selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.
“Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah,” tambahnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan terjadinya penularan dari adanya peningkatan mobilitas masyarakat, baik dari kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan resiko laju penularan Covid-19.
--page
Erlin menyampaikan, tujuan addendumn SE ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus terpapar Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (HERMAWAN DP/B-11)









