PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang pelaku perjalanan harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 dengan sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan laut dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hardi dalam rilisnya.

Dalam SE, tersebut selain PCR dan antigen bisa juga dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dan stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu, juga perlu mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.

Ia menjelaskan hal ini berlaku untuk ketentuan khusus pengetatan mobilitas bagi PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Erlin mengatakan, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayanan terbatas dalam wilayah satu Kecamatan/Kabupaten/Provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

“Sedangkan anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19,” tegasnya.

--page

Kemudian, lanjut dia, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh  melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR dan isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan negatif. (HERMAWAN DP/B-11)