BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mendirikan pokso komando pelaksanaan tunjangan hari raya 2021 atau Posko THR untuk memberikan kepastian hukum dan antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran.
Kepala Disnakertrans Kobar, Hepy Kamis mengatakan dinasbnya dalam waktu dekat akan membentuk posko komando pelaksanaan THR. Namun Disnakertrans Kobar masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah.
"Terkakait THR berupa SE (surat edaran) menteri ditujukan ke gubernur, infonya SE gubernur sudah dalam proses dan Posko THR serentak se-Kalteng akan dilaksanakan pada Senin 26 April 2021," katanya, Sabtu 24 April 2021.
Pemerintah mengingatkan para pengusaha maupun pihak perusahaan untuk membayarkan THR 2021 paling lambat H-7 jelang lebaran. Imbauan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam surat edaran itu dijelaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha, kepada pekerja maupun buruh sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang berlaku.
--page
Hepy menerangkan pembayaran THR merupakan keharusan yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada karyawan.
Untuk itu bagi pelaku usaha yang tidak banyak terdampak Covid-19 untuk segera memenuhi kewajiban membayar THR.
Kemudian bagi pengusaha maupun perusahaan yang keuangannya terganggu akibat pandemi Covid-19, dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut bersama pekerjanya.
"Perusaaan yang kesulitan agar terbuka kepada karyawannya, tentang kesulitan keuangan dan dibuat sepakatan tentang bagaimana pembayaran THR tanpa menghilangkan kewajiban untuk membayar THR," pungkasnya. (DANANG/B-6)









