BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop-UKM) Kabupaten Barito Utara, M Mastur mengatakan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menggulirkan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
“Bantuan Langsung Tunai bagi pelaku usaha UMKM pada 2020 senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha, dan untuk tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta per pelaku usaha,” kata Mastur, Sabtu 24 April 2021.
Persyaratan dokumen untuk BPUM atau BLT UMKM adalah WNI (Kabupaten Barito Utara), Calon penerima tidak sedang menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang belum menerima BPUM 2020.
Data penerima BPUM pada 2020 sebanyak 77 pelaku usaha mikro dari usulan yang disampaikan Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Kalteng 751 pelaku usaha mikro dan 2021 data penerima BPUM sebanyak 127 pelaku usaha mikro yang merupakan tambahan realisasi dari usulan 2020.
Sedangkan tahun ini tambahan Usulan yang disampaikan 237 pelaku usaha mikro dan saat ini masih berproses penerimaan pendaftaran permohonan dari pelaku usaha mikro.
--page
“Semoga dengan adanya program BPUM atau BLT UMKM ini serta selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara peningkatan perekonomian masyarakat dapat memulihkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Barito Utara dengan bertahan dan bangkitnya UMKM di tengah Pandemi Covid-19. Untuk itu mari kita ciptakan semangat motivasi bersama, kolaborasi dan sinergitas,” katanya.
Bagi -pelaku usaha mikro yang belum jelas dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara Cq Bidang UKM, Jalan Pramuka No 25-26 Muara Teweh Kecamatan Teweh Tengah. (RAMADHANI/B-6)









