SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengapresiasi kepatuhan pemilik truk angkutan yang tidak melintas dalam kota.

Meski demikian Handoyo tetap mengingatkan agar kendaraan angkutan yang melintas di dalam Kota Sampit harus berbobot maksimal 8 ton. 

Kalaupun ada angkutan yang melebihi di atas tersebut, harus dibawa secara berangsur-angsur atau menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

Handoyo juga menekankan kepada Dishub Kotim untuk bersikap tegas kepada kendaraan angkutan yang ingin coba-coba melintas di dalam kota dengan bobot melebihi 8 ton.

Mengingat kata dia Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim sudah mengeluarkan kebijakan agar tidak ada lagi yang melintas di atas beban maksimal jalan dalam kota.

--page

"Karena selama ini kerugian besar yang diperoleh pemerintah salah satunya akibat kerusakan jalan, di mana pemerintah harus berkali-kali memperbaiki jalan yang rusak akibat adanya kendaraan yang melintas di atas kemampuan jalan kita," ucapnya, Minggu, 25 April 2021.

Bahkan Legislator Partai Demokrat ini mencontohkan jalan yang kerap kali rusak di dalam kota yakni, Jalan S Parman. 

"Sudah cukup daerah dirugikan karena adanya kontainer yang melintas dengan beban 20 hingga 30 ton lebih di Jalan S Parman," tegasnya. (NACO/B-5)