SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan bagi siapa saja yang datang dari luar Kalimantan Tengah  ke daerah ini wajib menunjukkan surat negatif tes PCR. 

"Khusus yang masuk Kalteng atau Kotim melalui jalur laut atau udara, wajib menunjukkan negatif tes PCR," ujar Jakin, Minggu, 25 April 2021. 

Hal tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin, setelah posko pemeriksaan perjalanan orang selesai dibangun di Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit, yang akan selesai dalam waktu dekat. 

Upaya tersebut dilakukan, sebagai langkah menindaklanjuti kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib swab PCR bagi kendaraan yang masuk ke wilayah Kalteng, termasuk Kotim. 

"Kami melakukan ini mendasari kebijakan gubernur untuk PCR bagi yang masuk Kalteng," kata Jakin. 

--page

Sementara, posko di Pelabuhan Sampit sendiri dibangun oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya. Sedangkan di Bandara H Asan Sampit, oleh Polsek Baamang. 

"Upaya ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, yang saat ini masih melanda Kotim, dan Kalteng," terang Jakin. 

Dirinya juga menyebutkan bahwa tidak ada niatan untuk melarang masyarakat untuk datang ke daerah ini. Namun hal itu diberlakukan, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kotim khususnya, dan Kalteng umumnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)