PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Gloriana meminta setiap SOPD
menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

"Berbagai pusat kegiatan masyarakat seperti perkantoran, rumah ibadah dan tempat usaha bila perlu di setiap rumah pribadi juga harus menyediakan Apar," katanya, Minggu 25 April 2021.

Dia mengatakan dengan adanya alat pemadam api ringan itu, setiap masyarakat akan mudah dalam mencegah terjadinya kebakaran.

"Misalkan terjadi kebakaran di suatu kantor atau tempat usaha atau rumah penduduk, sembari menunggu kedatangan petugas damkar datang, alat inilah yang paling tepat dan aman digunakan," jelasnya.

Dia pun mengingatkan penempatan alat pemadam api ringan ini juga harus berada di tempat yang strategis dan mudah dijangkau.

--page

Selain itu, dia juga berharap setiap pengelola perkantoran atau tempat usaha serta masyarakat umum harus paham dalam penggunaannya. (HENDRI/B-5)