PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Palangka Raya merupakan salah satu bagian petugas yang akan melakukan penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H tahun 2021.

"Satpol PP pastinya menyesuaikan saja. Namun intinya seluruh personel siap untuk melakukan penyekatan larangan mudik," kata Kasatpol PP Palangka Raya, Benhur Pangaribuan.

Hal itu disampaikan Benhur usai mengikuti penandatangan deklarasi peniadaan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah di Polresta Palangka Raya, Senin 26 April 2021.

Larangan mudik diberlakukan dua tahap, yakni periode H-14 berlaku sejak 22 April sampai 5 Mei 2021. Periode kedua yakni H+7 diberlakukan mulai 8-24 Mei 2021.

"Kita siap membantu dan melakukan penyekatan bersama aparat TNI, Polri dan Dishub sebagaimana kebijakan pemerintah," ujarnya.

--page

Benhur mengatakan, ada 3 wilayah yang akan dijaga oleh petugas yakni Kecamatan Sebangau, Bukit Batu, dan Pahandut. (HENDRI/B-11)