BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya bersama forkompimda melaksanakan deklarasi peniadaan mudik lebaran 1442 Hijriah, Senin 26 April 2021.
Deklrasi di halaman polresta tersebut sekaligus apel gabungan yang diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyakat mengenai larangan mudik tahun ini.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah meniadakan mudik Idul Fitri baik yang masuk dan keluar wilayah setempat.
Dia menerangkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Gubernur Kalteng pun telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penerapan prokes Covid-19, serta mengajak masyarakat bertekad bersatu padu bersama pemerintah untuk mewujudkan situasi yang kondusif," ujarnya.
Secara umum, lanjutnya, akan ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan di Kota Palangka Raya dimana akan dilakukan pada H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yang dilakukan pada 18 sampai 24 Mei 2021.
--page
"Saat ini kami perketat sosialisasi berupa siaran ke masyarakat baik secara langsung maupun lewat media sosial, dan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik," bebernya.
"Untuk sanksi pelanggaran mudik, pada pos-pos yang ditempati petugas maka pelanggar akan diarahkan untuk putar balik," tutupnya. (HENDRI/B-11)









