PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan akan bertindak tegas bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021. Petugas akan langsung meminta pemudik memutar balik kendaraan kembali ke daerah asal. 

"Masyarakat diminta menahan diri tak pulang ke kampung halaman karena pandemi covid-19 masih terjadi," kata Kapolresta Palangka Raya saat memimpin deklarasi peniadaan mudik lebaran 2021, Senin, 26 April 2021.

Dia juga mengajak masyarakat secara bersama untuk mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran covid-19 khususnya di Kota Palangka Raya.

"Pelaksanaan larangan mudik itu dimulai hingga 24 Mei 2021," tegasnya.

Untuk itu, Polrres bersama TNI, unsur Forkopimda, tokoh Agama, Adat dan mahasiswa bersinergi mendukung peniadaan mudik ini.

--page

"Peniadaan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Nomor 13 tahun 2021," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)