PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, PalangkaRaya - Pemko Palangka Raya menggelar rapat pembahasan pemanfaatan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.

Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Peteng Karuhei I, Senin, 26 April 2021.

Kegiatan itu sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Perlunya pelindungan benda cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan baik di darat atau di air perlu dilestarikan keberadaannya," kata Umi Mastikah dalam sambutannya.

Sebelumnya, ada 8 cagar budaya yang ditetapkan. Yakni Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut, dan Rumah Tradisional Sei Gohong.

--page

Acara dilaksanakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Kota Palangka Raya, Anggota DPRD  serta Kepala Perangkat Daerah. (HENDRI/B-11)