MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kapolres Barito Utara, AKBp Dodo Hendro Kusuma SIK mengatakan bahwa kegiatan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama larangan mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H merupakan upaya dalam mendukung dan melaksanakan anjuran pemerintah terkait peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Hal ini untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19, khususnya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik pada kegiatan deklarasi peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H di lapangan terbuka Kodim 1013 Muara Teweh, Senin 26 April 2021.

Perlu kita sadari, kata Kapolres, bahwa pada masa bulan suci Ramadan tahun 1442 H ini, serta semakin mendekati pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, terdapat beberapa peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik dalam bentuk kegiatan keagamaan, kegiatan dalam lingkup keluarga, maupun kegiatan pariwisata yang berpotensi meningkatkan resiko laju penularan dan penyebaran covid-19.

“Penyebaran wabah virus Covid-19 ini makin hari makin meningkat, khususnya di beberapa daerah yang berada di provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Untuk menekan penyebaran virus ini, pemerintah pusat dalam hal ini kepala BNPB selaku ketua Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadan tahun 1442 H.

--page

“Yang kemudian oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah juga menindaklanjuti surat addendum tersebut dengan mengeluarkan surat edaran Gubernur Kalimantan tengah nomor 443.1./40/SATGAS COVID-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (RAMADHANI/B-7)