MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah pusat dalam hal ini kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadan tahun 1442 H.

Selanjutnya, oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1./40/SATGAS COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari addendum dan surat edaran gubernur ini adalah tidak lain untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan  dalam negeri dan dalam wilayah Provinsi Kalteng itu sendiri.

“Yang sesuai dengan ketentuan waktu dan tanggal pemberlakuannya yang telah diatur dalam addendum tersebut,” jelas Kapolres Barito Utara pada apel gabungan deklarasi bersama peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di lapangan terbuka Kodim 1013 Muara Teweh, Senin, 26 April 2021.

Ketentuan waktu dan tanggal pemberlakuannya yakni periode H-14 mulai berlaku pada 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021. Kemudian, H+7 yang mulai diberlakukan pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

--page

Tujuan dikeluarkannya addendum dan surat edaran gubernur ini, lanjut Kapolres, untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.(RAMADHANI/B-7)