KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Apel dan deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran covid-19 digelar di Kabupaten Kapuas pada Senin, 26 April 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para kepala SOPD, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat dan lainnya, bertempat di halaman Mako Polres Kapuas.

Apel diawali dengan pembacaan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebagai upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy.

Septedy menyampaikan bahwa peniadaan mudik di tahun ini untuk menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” kata Septedy.

--page


Pembatasan moda transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menekan penularannya.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berlebaran dirumah saja, tetap patuhi Prokes yang berlaku,” harapnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)