SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Lahan transmigrasi seluas 93 hektare Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata masuk dalam hak guna usaha  PT Bumi Sawit Kencana (BSK).

Itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara PT PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan  warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kembali dilanjutkan di Kantor DPRD Kotim, Senin, 26 April 2021.

Namun demikian, dalam rapat itu, pihak PT BSK mengklaim kalau lahan itu sudah mereka ajukan dalam proses pelepasan kawasan, karena sudah mereka bebaskan.

Pada rapat itu pula disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin rapat, yakni beberapa poin yang dituntut oleh warga desa. Di antaranya pengembalian lahan milik warga yang selama 14 tahun telah digunakan perusahaan untuk berkebun, kedua melakukan pembayaran sewa atas lahan yang ditanami selama ini dan terakhir merealisasikan lahan plasma sesuai aturan yang berlaku.

Seusai menjelaskan tuntutan tersebut, pihaknya langsung meminta penjelasan dari BPN yang memiliki wewenang. BPN mengatakan, pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan pada 18 Februari 2021 lalu berkaitan posisi lahan tersebut.

--page

"Dari areal yang ditunjukkan pada peta tinjauan, hasilnya areal 93 Hektare itu belum ada sertifikat yang diterbitkan, hanya ada izin untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK," ujar Hendra dari pihak BPN.

Namun, kata dia, mereka belum bisa memastikan itu masuk dalam desa apa karena belum jelasnya batas desa setempat.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transimigarsi Kotim mengatakan, bahwa dari hasil tinjuan lapangan areal tersebut memang masuk dalam wilayah transmigrasi.

"Namun yang 93 hektare itu masih belum dilepaskan kawasannya karena masih masuk wilayah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan masih belum bisa diterbitkan sertifikatnya," ucapnya.

Manajemen PT BSK, Andi Ayub membenarkan memang ada lahan transmigrasi di dalam HGU pihaknya, tetapi sebelum itu pihaknya juga sudah mendapatkan izin usaha dari pemerintah setempat.

--page

"Kami sudah ganti rugi pada masyarakat Desa Sebabi, karena sebelumnya lahan itu masuk Desa Sebabi sebelum dijadikan lahan transmigrasi," kata Andi Ayub.

Andi menunjukkan bukti ganti rugi areal itu pada rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kotawaringin Timur tersebut. (NACO/B-7)