MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diterapkan di Kecamatan Gunung Timang, pada Minggu 25 April 2021.

Namun, pembelakukan program PPKM ini juga perlu dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat.

Danramil 1013-01/Kandui Kapten Kav Sarna mengatakan, pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat komunikasi publik tentang Protokol Kesehatan skala mikro.

Karena satuan terkecilnya lewat RT, maka gerakan Door to Door untuk menjelaskan Protokol Kesehatan ini sangat diperlukan.

“Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran),” ujarnya.

--page

Dikatakan Sarna, Babinsa Ramil 1013-01/Kandui telah melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan selama pandemi berlangsung serta mensosialisasikan tentang pentingnya menerapkan prokes dalam kegiatan sehari-hari.

Disampaikannya pula, bahwa selain melakukan sosialisasi, babinsa juga memiliki tugas operasional dalam PPKM skala mikro yaitu  melakukan pencatatan data kasus serta pelaksanaan 3T di wilayahnya, melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin prokes dan membantu pendistribusian logistik pendukung seperti masker, bantuan sosial dan lainnya. (RAMADHANI/B-5)