KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Mantangai dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, memasang spanduk imbauan larangan mudik di depan Mako Polsek setempat pada Senin, 26 April 2021.

Petugas melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan mudik, bertujuan agar pengguna jalan, dan masyarakat sekitar dapat mengetahuinya.

Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI mengatakan dengan adanya spanduk larangan mudik tersebut, mengingatkan agar warga yang akan melakukan pulang kampung tidak mudik di saat pandemi covid-19 ini.

"Harapannya masyarakat dapat memahaminya demi upaya memutus mata rantai penularan covid-19," kata Iptu Catur Winarno.

Menurut dia potensi penyebaran covid-19 saat mudik cukup besar, oleh sebab itu pemerintah memberikan instruksi larangan mudik lebaran, guna mendukung intruksi tersebut dari mulai imbauan maupun melalui spanduk agar masyarakat dapat mematuhinya.

--page

“Selain imbauan larangan mudik dengan media spanduk, Polsek Mantangai bekerjasama dengan aparat desa agar bisa bersama sama menyampaikan imbauan tersebut kepada warganya,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)