BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pelaksanaan program food estate digalakkan di lahan pertanian yang memang sudah eksis.
Kepala DTPHP Sunarti mengatakan lahan food estate tersebut merupakan eks program Pengembangan Lahan Gambut (PLG) satu juta hektare. Lahan yang dikembangkan juga hanya yang memiliki irigasi yang berfungsi dengan baik.
“Itu tidak membabat (hutan) karena berupa sawah yang sudah eksis mana ada hutannya,” sebut Sunarti, Senin 26 April 2021.
Ia menceritakan sebenarnya memang lahan gambut sebelum program PLG, tetapi memang sudah dikelola dan dimiliki masyarakat selama 15 tahun dan gambut juga sudah tipis.
“Apabila berupa hutan kita juga tidak bisa masuk, karena bantuan pemerintah ini syaratnya jelas harus ada Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL),” terangnya.
--page
Ia menjelaskan persyaratan CPCL cukup ketat karena by nik by adress, selain itu juga ada nama kelompok tani, nama petani, no telpon dan koordinat dimana lahannya berada.
“Itu juga bisa dicek di 30 ribu itu mana yang masuk hutan. Saya jamin tidak ada karena itu sawah eksis,” sebut dia. (HERMAWAN DP/B-5)









