KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Terdesak kebutuhan ekonomi, menjadi alasan pelaku peredaran uang palsu yang berhasil di ungkap jajaran Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar konferensi pers, Senin, 26 April 2021 mengungkapkan, salah satu tersangka Teguh Prakoso beralasan, mengedarkan uang palsu lantaran desakan ekonomi.

“Tersangka mendapatkan uang yang di duga palsu ini, dengan membelinya secara online melalui akun media sosial,” jelas Bayu Wicaksono.

Dalam kasus ini, tersangka Teguh Prakoso telah berhasil diamankan, sedangkan rekannya Sigit  masih dalam pencarian. Keduanya,  membeli uang palsu melalui akun media sosial face book Jual Upal KW1.

Untuk membeli uang palsu ini, masing-masing tersangka mengumpulkan uang sebesar  Rp. 750 ribu,  yang mana dari total uang terkumpul sebesar Rp.1,5 juta digunakan membeli uang palsu senilai Rp. 3 juta,  dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 30 lembar.

--page

“Uang pembelian ini, mereka kirimkan melalui transfer via ATM tersangka Sigit ke pemilik akun Jual Upal KW1,” ungkapnya.

Selanjutnya, uang palsu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan langsung diterima oleh kedua tersangka.

“Kedua tersangka  baru mengedarkan uang palsu ini, dengan membeli 1 unit handphone senilai Rp. 2 Juta. Sedangkan sisa uang palsu senilai Rp. 1 juta berhasil  diamankan dari tangan salah satu tersangka Teguh Prakoso,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (FAHRUL/B-5)