TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang wanita dengan inisial AN (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Korban mengaku dianiaya oleh suaminya M (26) pada Minggu sore kemarin.

Akibat penganiayaan yang terjadi di Jalan Ampah - Muara Teweh, Karamah RT 10 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tubuh, dan benjol pada bagian wajah dan kepala.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat menjelaskan kejadian ini bermula saat pelaku hendak mengambil uang ditoko kosmetik yang dikelola istrinya.

"Saat itu korban tidak mau menyerahkan uang karena uang tersebut akan digunakan untuk belanja barang kembali. Hal itu menyebabkan pelaku emosi dan marah serta melakukan kekerasan dengan memukul korban di bagian lengan dan wajah menggunakan alat memasak berupa teflon dan juga memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali," ujarnya, Senin, 26 April 2021.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan KDRT ke Polsek Dusun Tengah. "Menurut keterangan korban, kekerasan seperti ini yang dilakukan suaminya sudah berulang kali," imbuhnya.

--page

Nurheriyanto menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga akan disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (BOLE MALO/B-6)