SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HC alias Hendra (31), yang dilumpuhkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan residivis yang baru saja keluar penjara.

"Ini merupakan aksi yang ke tiga kalinya, pelaku sudah masuk penjara 2 kali, atas kasus yang sama," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 26 April 2021.

Pelaku sendiri baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit pada Oktober 2020 lalu dan baru sekitar 6 bulan dirinya keluar dari penjara, sudah melakukan pencurian di 6 tempat.

Barang yang dicuri bukan hanya sejunlah laptop saja, namun juga kamera, hp, jam tangan, hingga motor milik warga. Hasil curian dijualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tersangka ini awalnya di vonis 5 bulan, karena melakukan percobaan pencurian. Setelah bebas dirinya berulah kembali dan di vonis 5 bulan lagi, karena gagal mencuri, hingga saat ini kembali ditangkap," terangnya.

--page

Namun 2 kali pengalaman merasakan dinginnya jeruji besi tersebut. Bukan menjadikan jera. Malah melakukan pencurian yang lebih besar. Hingga akhirnya kembali ditangkap, dan terancam mendekam di penjara lebih lama. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)