MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sekda Barito Utara, Jainal Abidin mengungkapkan hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 kabupaten dan kota telah menetapkan Perda rencana tata ruang wilayah (rencana tata ruang wilayah).

Penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah tersebut perlu diketahui secara umum oleh masyarakat agar dapat dijadikan acuan pembangunan suatu daerah.

“Sebagai langkah awal dalam rangka pelaksanaannya, sangatlah penting apabila perda tersebut dapat disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat,” katanya membacakan sambutan Bupati Barito Utara pada kegiatan Bimtek dan workshop penataan ruang dalam suasana pandemi covid–19, Senin 26 April 2021.

Diterangkan, bagi pemerintah, terbitnya Perda rencana tata ruang wilayah ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan program-program pembangunan, baik rencana pembangunan tahunan (rencana kerja pemerintah), lima tahunan (rencana pembangunan jangka menengah) ataupun 20 tahun (rencana pembangunan jangka panjang).

“Diharapkan Perda ini bisa memberikan arahan spasial bagi penyusunan dokumen rencana pembangunan,” katanya.

--page

Sementara bagi swasta, keberadaan rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pengembangan wilayah dan kawasan, sehingga dapat mempermudah pengambilan keputusan, khususnya dalam berinvestasi.

“Sebagai contoh pada 2011 telah diterbitkan Perpres 32 Tahun 2011 tentang master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia (mp3ei). Mp3ei adalah sebuah dokumen komprehensif yang berisi arah pembangunan ekonomi Indonesia hingga 2025,” ungkapnya.

Sedangkan bagi masyarakat, keberadaan perda rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pemanfaatan ruang pada suatu wilayah secara lebih spesifik.

Diharapkan dengan adanya informasi ini masyarakat bisa menghindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.

Selain itu, informasi di dalam perda rencana tata ruang wilayah juga dapat membantu masyarakat dalam berpartisipasi dalam menyusun rencana tata ruang di daerahnya.

“Secara lebih rinci tentang tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2019,” terangnya. (RAMADHANI/B-6)