MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah daerah wajib membentuk tim khusus yang dapat membantu tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 116 Tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah.

Sekda Barito Utara, Jainal Abidin mengungkapkan di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 14 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (rencana tata ruang wilayah).

Penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah perlu diketahui secara umum oleh masyarakat agar dapat dijadikan acuan pembangunan suatu daerah.

“Setelah masing-masing daerah menetapkan rencana tata ruang wilayahnya tugas dari pemerintah daerah tidak hanya berhenti di situ saja, melalui keputusan Permendagri No 116 Tahun 2017 tentang koordinasi penataan ruang daerah maka pemerintah daerah wajib membentuk tim khusus yang dapat membantu tugas kepala daerah dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah,” terangnya, Senin 26 April 2021.

--page

Selanjutnya tugas dari setiap sektor dalam tim koordinasi penataan ruang daerah tersebut adalah melaksanakan tugas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Dengan hadirnya tim koordinasi penataan ruang daerah diharapkan mampu menjawab permasalahan penataan ruang di daerah serta mampu mendorong perkembangan investasi di daerah,” harapnya. (RAMADHANI/B-6)