KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin meminta pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Kabupaten Kapuas ke 45 tahun 2021 bisa ditinjau ulang, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19.

Kegiatan MTQ yang rencananya digelar pada Juni 2021 mendatang, yang mana sebelumnya berlokasi di Kecamatan Pulau Petak itu akan dipindahkan ke Kecamatan Selat.

Lawin, yang merupakan Anggota DPRD dari Dapil IV Kapuas ini mendukung terkait Surat Edaran Bupati Kapuas tertanggal 24 Maret 2021 tentang kebijakan pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Kami atas nama lembaga DPRD Kapuas sangat menyayangkan kepada LPTQ yang tetap akan melaksanakan MTQ," kata Lawin, Selasa, 27 April 2021.

Padahal, lanjut dia, seyogyanya amanat surat edaran tersebut harus dipatuhi, sebagai pencegahan penularan covid-19.

--page

"Kenapa ada surat edaran untuk ralat, kenapa pelaksanaan MTQ di laksanakan di Kecamatan Selat. Sementara, di Kecamatan Selat penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas tinggi inilah yang sangat kami sayangkan, kepada kawan-kawan LPTQ bisa mengacu pada surat edaran tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchtar Ruslan menyampaikan dalam pelaksanaan MTQ ke-45 mekanisme kegiatan nantinya diselenggarakan pada siang hari dan tidak ada kegiatan pada malam hari.

Juga dalam acara pembukaan maupun acara penutupan tidak digelar, dan acara nantinya dilakukan secara tertutup dan terbatas sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.

“Peserta datang langsung tampil dan selesai tampil mereka diperkenankan untuk pulang dan tidak diinapkan. Namun, hanya Dewan Hakim dari luar kota saja yang diinapkan," ucap Muchtar Ruslan, belum lama ini.

Adapaun, lanjut dia nomor Maqra dan nomor giliran tampil diambilkan oleh Tim Musabaqah dan disampaikan kepada para peserta dimasing-masing kecamatan. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)