SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalan waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap sejumlah pasar di dalam Kota Sampit yang tidak memiliki izin.

"Kami akan melakukan penertiban terhadap pasar tidak berizin, karena sangat dikeluhkan pedagang di pusat perbelanjaan atau pasar resmi," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 27 April 2021.

Upaya penertiban tersebut, karena saat Halikinnor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM). Sejumlah pedagang mengeluh bahwa mereka sepi pembeli. 

Hal itu terjadi diduga karena maraknya pasar tidak berizin seperti pasar malam yang kembali aktif. Sehingga banyak pembeli yang memilih ke pasar tersebut karena lebih dekat. 

"Itu yang menjadi keluhan mereka, sehingga kami akan berupaya untuk menertibkan pasar tak berizin tersebut," kata Halikinnor. 

--page

Harapan apa yang dilakukan tersebut bisa kembali membuat geliat jual beli di PPM Sampit kembali meningkat. Sehingga, pedagang tidak mengeluh lagi, dan PPM yang merupakan pasar terbesar di Kotim, bisa lebih maju dan bermanfaat bagi masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)