PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Terkait hal itu, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah lagi-lagi mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan, apabila tidak ingin berurusan dengan hukum.

"Bagi masyarakat yang tertangkap ataupun diketahui melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, kami dari kepolisian resor Kotawaringin Barat tidak akan segan-segan untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKBP Devy Firmansyah, Selasa, 27 April 2021.

Kapolres meminta kepada masyarakat Kobar khususnya yang mempunyai lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, saat ini cuaca mulai terik dan intensitas hujan juga sudah mulai menurun. Hal ini tentu rentan terjadi kebakaran.

"Kita ketahui bersama di akhir bulan April ini, telah memasuki musim kemarau dan intensitas hujan sudah mulai berkurang. Kemudian, hotspot kembali mulai muncul. Untuk itu, karhutla ini perlu kita antisipasi bersama," ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut kapolres, terjadinya kebakaran hutan dan lahan disebabkan atau dipicu oleh aksi kesengajaan yang dilakukan oleh manusia.

--page

"Berdasarkan data 90 persen penyebab Karhutla ini adalah disengaja dilakukan oleh manusia. Sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla, kami pun juga rutin menerjunkan personel sosialisasi secara dor to dor ke masyarakat yang kawasannya rawan terjadi kebakaran," tuturnya.

Devy menjelaskan, jika dampak dari bencana kebakaran sangat merugikan masyarakat, karena asap yang dtimbulkan akan mengundang berbagai penyakit, terutama bagi warga yang memiliki riwayat asma. Terlebih saat ini sedang mewabahnya pandemi Covid-19.

"Jagan sampai kesehatan terganggu, alam kita rusak hanya karena kita membakar hutan dan lahan, apa lagi hanya untuk membuka lahan pertaian. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam penanggulangan ini, agar bencana kebakaran bisa ditekan seminimalisir mungkin," pungkasnya. (DANANG/B-7)