MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Babinsa Koramil 1013-03 Teweh Tengah bersama dengan Satgas Covid-19 mengintensifkan penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa, 27 April 2021.

Operasi itu melibatkan Babinsa Koramil 1013-03 Teweh Tengah, Subdenpom Muara Teweh, Polres Barito Utara, Satpol PP, dan Dinas Kominfo.

“Kami juga menyampaikan imbauan terkait bahaya covid-19,” kata Danramil Teweh Tengah, Lettu Inf M Guntur.

Dia mengatakan, operasi yustisi ini merupakan bentuk nyata sinergitas dalam menegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Semoga upaya bersama ini bisa memutus mata rancai penyebaran covid-19 di Kabupaten Barito Utara," kata dia.

--page

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak melaksanakan mudik sebagaimana pedoman yang dikeluarkan pemerintah. (RAMADHANI/B-11)