PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) mengklaim selain meningkatkan hasil produksi, penerapan indeks penanaman (IP) di kawasan food estate juga berfungsi untuk menjaga lingkungan.

“Ini untuk menjaga lingkungan. Jika tidak diolah akan rawan terbakar dan sebagainya. Jika kita olah dan budidaya dengan baik menjadi masukan untuk keluarga (petani),” sebut Kepala DTPHP Kalteng, Sunarti, Selasa 27 April 2021.

Ia menyampaikan pengelolaan dan pendampingan kawasan food estate mendapat alokasi 30 ribu hektare dan 20 hektare di Kabupaten Kapuas dan 10 ribu hektare di Kabupaten Pulang Pisau mengacu pada data PUPR. 

“Ini mengacu pada area off interest dari PUPR yang mempunyai aliran irigasi yang berfungsi baik," terangnya.

Sunarti mengatakan dalam menyiapkan kawasan food estate di lokasi 30 ribu hektare menggunakan lahan eksis dengan seleksi ketat mengecek pemilik dan lahannya didasarkan pada NIK Kartu Tanda Penduduk serta titik koordinat. 

--page

Rata rata petani yang ikut program food estate ada transmigran sejak 1982. Ia optimis dengan  pengelolaan intensif, pendampingan serta penambahan IP dua kali penanaman akan meningkatkan hasil dan ekonomi. (HERMAWAN DP/B-6)