JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Penyidik Polri akhirnya mengungkap inisial nama tersangka unlawful killing setelah berkas perkaranya dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut 2 nama inisial tersangka unlawful killing yakni F dan Y.

"Berkas perkara diserahkan untuk 2 tersangka, yaitu atas nama F dan Y," katanya, Selasa 27 April 2021. Sebelumnya inisial satu orang tersangka telah diungkap, karena tersangka meninggal akibat kecelakaan tunggal.

Inisial tersangka yakni EPZ. Sejak kasus ini bergulir, penyidik Polri belum mengungkap nama-nama ketiga tersangka.

Nama EPZ diungkap pada bulan Maret, dan dua tersangka lainnya diungkap setelah berkas perkara dilimpahkan tahap I. Ketiga tersangka merupakan anggota Polda Metro Jaya berstatus aktif sebagai anggota Polri, namun tidak bertugas.

--page

"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y, Red) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Saat ditanya kesatuan tempat tersangka bernaung menjalani tugas, Ramadhan enggan mengungkapkan. "Yang jelas yang bersangkutan masih di Polda Metro Jaya," katanya.

Setelah berkas tahap I dilimpahkan, tersangka hanya ada dua orang. Ramadhan menyatakan belum ada tersangka lain dalam perkara tersebut. "Tersangka ada 3, F, Y dan EPZ yang sudah meninggal dunia," katanya.

Kedua tersangka F dan Y dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan EPZ perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP. Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing terhadap 4 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kasus unlawful killing Km 50 Tol Cikampek terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 8 Januari 2021.

--page

Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 dari 6 laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan 4 dari 6 laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

ANTARA