SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kembali menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lagi dalam kasus dugaan korupsi usaha galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bahkan rencananya, mereka akan kembali memanggil PT Sanmas Mekar Abadi yang merupakan perusahaan tambang bauksit.

Pemanggilan ini merupakan yang ke sekian kalinya. Dari beberapa kali panggilan, perusahaan itu memilih untuk tidak hadir tanpa alasan jelas.

Selain itu, pemilik lahan yakni Maideli dan Durahim juga akan dipanggil. Keduanya mengaku sebagai pemilik lahan yang kini bermasalah dengan PT Sanmas sebagaimana terungkap dalam gugatan perdata yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Kita akan layangkan panggilan kepada mereka, termasuk dua orang pemilik lahan itu (Maideli dan Durahim)," kata Ketua Tim Penyidik kasus ini, Trio Andi Wijaya, Rabu, 28 April 2021.

Maideli dan Durahim sendiri memiliki lahan yang dikerjasamakan dengan pengusaha Galian C, Richard Sunaryo. Namun belakangan usaha itu terhenti setelah areal itu masuk dalam IUP tambang bauksit PT Sanmas. 

--page

Bahkan persoalan mereka ini juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit setelah Durahim dan Maideli melakukan gugatan perdata kepada PT Sanmas serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. (NACO/B-11)